Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo telah memasuki fase krusial, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo mencatat adanya 13 laporan dugaan pelanggaran selama proses berlangsung. Meski begitu, hingga Sabtu (23/11), belum ada satupun laporan yang mengarah ke pelanggaran pidana.
Anggota Bawaslu Tebo, Edi Kurniawan, menyatakan bahwa laporan yang masuk berasal dari berbagai jenis dugaan pelanggaran, termasuk ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), isu SARA, dan pelanggaran lainnya.
“Kita telah menerima 13 laporan. Tentunya laporan ini ada yang memenuhi unsur dan ada yang tidak, bergantung pada terpenuhinya unsur formil dan materil,” jelas Edi Kurniawan dalam keterangannya.
Laporan yang Tidak Terbukti dan Dihentikan
Dari total laporan yang diterima, tidak semuanya dapat ditindaklanjuti. Beberapa laporan dihentikan karena setelah dilakukan klarifikasi dan penelusuran, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses.
Edi menjelaskan bahwa laporan yang tidak terbukti dihentikan sesuai mekanisme. Sementara untuk laporan yang terbukti melanggar, seperti ketidaknetralan ASN, telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi.
“Beberapa laporan sudah kami rekomendasikan ke KASN. Namun, hingga saat ini, belum ada kasus yang memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Edi.
Pembahasan di Sentra Gakkumdu
Laporan yang memiliki indikasi pelanggaran pidana dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun, hasil pembahasan menyimpulkan bahwa tidak ada kasus yang memenuhi unsur pidana sejauh ini.
“Laporan yang masuk dan terindikasi pidana kami bahas bersama Sentra Gakkumdu. Hingga kini, belum ada yang memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke penyidikan,” ungkapnya.
Penanganan Pelanggaran ASN
Ketidaknetralan ASN menjadi salah satu fokus utama dalam laporan yang diterima Bawaslu Tebo. Jika terbukti, kasus tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penanganan lebih lanjut.
“Khusus pelanggaran oleh ASN, jika terbukti, kami teruskan ke BKN. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Edi.
Komitmen untuk Pilkada Berintegritas
Dengan belum adanya laporan yang mengarah ke pidana, Bawaslu Tebo terus menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Pilkada di Kabupaten Tebo. Edi berharap semua pihak, baik peserta Pilkada maupun masyarakat, dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan demokratis.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas Pilkada. Ini adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya demokrasi yang sehat,” pungkasnya.
Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Tebo memastikan akan terus memantau jalannya Pilkada hingga selesai, mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan dalam menangani setiap laporan yang masuk.(*)
Add new comment