Tebo – Suhu politik di Kabupaten Tebo menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 semakin memanas. Pasangan calon nomor urut 02 kembali menjadi sorotan setelah Tim Advokasi pasangan Aston melaporkan dugaan pelanggaran serius berupa praktik politik uang (money politics) dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh tim pasangan tersebut di Desa Muara Kilis.
Syaiful, S.H., perwakilan dari Tim Advokasi Aston, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan pengumpulan bukti yang kuat.
"Benar, kami telah melaporkan dugaan adanya politik uang yang dilakukan oleh Paslon 02 di Desa Muara Kilis. Selain itu, ada laporan dugaan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Basuki, yang diduga dilakukan oleh tim Paslon 02," ungkap Syaiful.
Syaiful menekankan pentingnya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Bawaslu Tebo untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi bertindak aktif atas temuan pelanggaran di lapangan. Jangan sampai nanti Bawaslu tidak menjalankan tupoksinya,” ujar Syaiful.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan laporan Tim Advokasi Aston, dugaan politik uang dan intimidasi masuk dalam kategori pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
- Politik Uang
Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pencalonan sebagaimana diatur dalam ayat (2). - Intimidasi atau Kekerasan
Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memengaruhi pemilih dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan serta denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Kasus ini menambah dinamika menjelang pemilihan yang akan digelar dalam beberapa hari ke depan. Masyarakat Kabupaten Tebo, khususnya di Desa Muara Kilis, berharap Bawaslu segera mengambil langkah tegas untuk memastikan integritas pemilihan tetap terjaga.
“Kami mendesak Bawaslu untuk segera menyelidiki laporan ini dan bertindak profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, kami berharap ada sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Syaiful.(*)
Add new comment