Laporan ASN Tidak Netral

| ada 0 komentar

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo telah memasuki fase krusial, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo mencatat adanya 13 laporan dugaan pelanggaran selama proses berlangsung. Meski begitu, hingga Sabtu (23/11), belum ada satupun laporan yang mengarah ke pelanggaran pidana.

Anggota Bawaslu Tebo, Edi Kurniawan, menyatakan bahwa laporan yang masuk berasal dari berbagai jenis dugaan pelanggaran, termasuk ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), isu SARA, dan pelanggaran lainnya.