Yasonna H Laoly

| ada 0 komentar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (YHL). Langkah ini diambil untuk mendukung penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga menyeret nama buronan Harun Masiku.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (25/12).