Sanksi pidana pemilu

| ada 0 komentar

Bangko – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengingatkan seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta tim pemenangan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Masa tenang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024, sebagai persiapan menuju hari pemungutan suara.