Bawaslu Merangin Tegaskan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Bangko – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengingatkan seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta tim pemenangan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Masa tenang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024, sebagai persiapan menuju hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri, menegaskan bahwa segala bentuk kampanye dilarang pada masa tenang, termasuk pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan di media massa, hingga kampanye melalui media sosial.

"Pada masa tenang ini, Paslon dan tim pemenangan tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Larangan ini sudah jelas diatur dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana pemilu," ujar Himun Zuhri saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (24/11).

Himun mengingatkan bahwa masa kampanye telah berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024. Menurutnya, waktu tersebut sudah cukup bagi setiap Paslon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.

"Kini saatnya kita memasuki masa tenang, yang harus dihormati oleh semua pihak. Ini adalah waktu refleksi bagi pemilih untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh kampanye," tambahnya.

Himun juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan kampanye pada masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana pemilu. Larangan ini mencakup:

  1. Pertemuan tatap muka atau terbatas.
  2. Pembagian bahan kampanye.
  3. Pemasangan atau distribusi APK.
  4. Iklan di media massa dan media sosial.
  5. Bentuk kampanye lainnya yang mengarah pada promosi Paslon.

"Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh Paslon untuk mengingatkan larangan ini. Jangan sampai ada yang melanggar dan terkena sanksi. Semua pihak diharapkan tertib dan mematuhi aturan," tegas Himun.

Bawaslu juga akan melakukan patroli pengawasan serta menertibkan APK yang masih terpasang di berbagai lokasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.

"Masa tenang adalah waktu penting untuk menjaga netralitas dan ketertiban. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan aturan ini ditegakkan," ujar Himun.

Himun berharap masa tenang dapat berlangsung tanpa pelanggaran, sehingga menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan damai. Semua pihak, termasuk Paslon dan tim pemenangan, diharapkan mengikuti aturan demi kesuksesan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Merangin.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network