Ketua Umum Gapensi Jambi, Ritas Mairiyanto, mengeluarkan pernyataan tegas terkait hasil lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi. Ritas meminta agar hasil lelang paket pekerjaan yang memenangkan perusahaan dengan catatan pelanggaran aturan segera dibatalkan.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah CV. WBJ. Perusahaan ini diketahui memenangkan enam paket pekerjaan, dengan rincian satu di Kabupaten Muaro Bungo dan lima di Kota Jambi. Menurut Ritas, hal ini sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang seharusnya diizinkan.