Hukum Pidana

| ada 0 komentar

Muara Bungo - Palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo tak melulu soal hukuman penjara. Seorang sopir bernama Ridwan alias Wan bin Rustian yang terjerat kasus penggelapan 850 kg brondolan sawit, lolos dari ancaman pidana setelah berdamai dengan perusahaan tempatnya bekerja, PT Bungo Makmur Abadi (BMA).

Kasus dengan nomor perkara 264/Pid.B/2025/PN Mrb ini resmi ditutup melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Rabu (15/10/2025). Majelis Hakim berhasil mendamaikan kedua belah pihak di ruang sidang.

| ada 0 komentar

Jambi - Sebuah wacana baru dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia mulai mengemuka. Instrumen bernama Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan diusulkan sebagai alternatif untuk menangani korporasi 'nakal' tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan rumit.

| ada 0 komentar

Matahari baru saja menampakkan diri di langit Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Kamis, 17 Oktober 2024. Pagi itu, langit tampak cerah, dan embusan angin membawa aroma segar dedaunan. Namun, di sebuah pos simpang PT JTSP, suasana berbeda mulai membayangi. Dua pria, yang sebelumnya bersahabat, berdiri berhadapan dalam ketegangan yang tak terelakkan.

IS, dengan wajah yang sudah memerah oleh amarah, berdiri tegap di depan J. "Kau tahu kan, aku hanya minta fee itu. Kau harus bantu menyampaikannya!" suaranya bergetar, jelas memendam kekecewaan.

| ada 0 komentar

Eksaminasi ini menjadi kajian penting dalam rangka menegakkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan asas hukum yang berlaku. Para pakar berharap bahwa hasil diskusi ini dapat menjadi referensi untuk memulihkan nama baik Mardani H. Maming.

***

| ada 0 komentar

Pukul 03.00 dini hari di Masjid Baiturrahman SKB, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, suasana sepi dengan hanya segelintir orang yang mungkin masih terjaga. Namun, di balik sunyi malam itu, sebuah aksi kocak yang berakhir dengan urusan hukum justru terjadi. Munir Ahmad, seorang pria berusia 25 tahun dari Kecamatan Bungo Dani, dengan gerakan hati-hati, mencoba mencuri kotak amal di masjid tersebut.