Mardani Maming Tak Bersalah, Tak Layak Dipenjara: Hasil Diskusi Para Pakar Hukum

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Eksaminasi ini menjadi kajian penting dalam rangka menegakkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan asas hukum yang berlaku. Para pakar berharap bahwa hasil diskusi ini dapat menjadi referensi untuk memulihkan nama baik Mardani H. Maming.

***

Dalam sebuah diskusi eksaminasi yang digelar oleh Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), para pakar hukum menyimpulkan bahwa Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, tidak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Eksaminasi ini, yang melibatkan sejumlah ahli terkemuka, mengungkapkan serangkaian kekhilafan dan kesalahan dalam proses peradilan, yang seharusnya membuat Maming dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Diskusi ini membedah putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi Mahkamah Agung yang telah memvonis Maming terkait dugaan suap dalam perizinan pertambangan. Namun, para ahli hukum yang terlibat dalam eksaminasi menggarisbawahi bahwa dakwaan dan putusan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat, serta menyoroti banyaknya kekeliruan yang dilakukan oleh hakim dalam menangani kasus ini.

Argumentasi Para Pakar Hukum

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., L.L.M.: "Kesalahan Hakim dalam Menafsirkan UU Tipikor"

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, salah satu pakar hukum terkemuka yang juga bertindak sebagai pembuat legal opini dalam diskusi ini, menegaskan bahwa ada kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum oleh majelis hakim. Menurut Romli, penerapan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Maming sebagai penerima suap tidak tepat, karena tidak ada bukti nyata yang menunjukkan terjadinya suap.

"Jika dakwaan menyatakan bahwa Maming menerima suap, maka logikanya harus ada bukti konkret yang menunjukkan adanya penerimaan hadiah atau keuntungan yang diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. Namun, bukti tersebut tidak ada, dan ini merupakan kekhilafan hakim yang nyata," tegas Romli.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 18 UU Tipikor terkait penyitaan harta benda Maming yang dianggap sebagai hasil tindak pidana. Romli menegaskan bahwa penerapan pasal ini tidak tepat jika merujuk pada fakta bahwa tidak ada bukti kerugian negara, sehingga barang yang dianggap sebagai hadiah seharusnya dikembalikan kepada pemberinya, bukan disita untuk negara.

Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.: "Tidak Ada Bukti Kerugian Negara"

Prof. Dr. Yos Johan Utama, pakar hukum dari Universitas Diponegoro, menambahkan bahwa salah satu elemen penting yang harus dibuktikan dalam tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Dalam kasus Maming, menurut Yos, tidak ada bukti audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat tindakan yang dituduhkan kepada Maming.

"Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara, namun dalam kasus ini, tidak ada audit atau bukti yang menyatakan bahwa negara dirugikan. Tanpa adanya kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan Maming bersalah," ujar Yos.

Ia juga mengkritisi bahwa putusan hakim dalam perkara ini terlalu dipaksakan, mengingat bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk mendukung dakwaan korupsi yang dilayangkan terhadap Maming.

Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.: "Pengalihan IUP Sah dan Sesuai Prosedur"

Dalam pandangan Prof. Dr. Topo Santoso, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Maming selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu adalah tindakan yang sah secara hukum. Topo menegaskan bahwa pengalihan IUP tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, serta telah memenuhi syarat administratif dan teknis yang dibutuhkan.

"Pengalihan IUP yang dilakukan oleh Maming sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melanggar Undang-Undang Pertambangan. Ini adalah hak dan kewenangan yang sah sebagai bupati, dan tindakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang," jelas Topo.

Ia juga menyoroti bahwa tidak ada unsur meeting of mind atau kesepakatan antara Maming dan pihak yang diduga memberi suap, yang seharusnya menjadi elemen penting dalam membuktikan tindak pidana suap.

Membongkar Kekeliruan Hakim dalam Kasus Mardani H. Maming

Kesepakatan Diam-Diam: Imajinasi Jaksa

Diskusi eksaminasi ini juga menyoroti upaya jaksa penuntut umum yang membangun dakwaan atas dasar "kesepakatan diam-diam" antara Maming dan pihak pemberi suap, sebuah istilah yang tidak dikenal dalam hukum pidana. Para ahli hukum sepakat bahwa dakwaan seperti ini merupakan bentuk dari konstruksi hukum yang imajinatif dan tidak berdasar.

"Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang dibuat jaksa tanpa ada bukti konkret yang mendukung dakwaan tersebut," tegas Prof. Topo.

Tidak Ada Dasar Hukum untuk Pemenjaraan

Secara keseluruhan, para pakar hukum yang terlibat dalam diskusi ini sepakat bahwa Mardani H. Maming tidak bersalah dan tidak layak dipenjara. Mereka menegaskan bahwa putusan yang menjatuhkan hukuman terhadap Maming didasarkan pada interpretasi yang salah dan bukti-bukti yang lemah. Bahkan, tindakan Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu terkait perizinan tambang sepenuhnya sah secara hukum dan sesuai dengan kewenangannya.

"Ini bukan hanya tentang keadilan bagi Maming, tetapi juga tentang pentingnya menegakkan hukum dengan benar dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Maming tidak bersalah, dan ia tidak layak dipenjara," ujar Prof. Dr. Romli Atmasasmita.(*)

Comments

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network