Korupsi Korporasi

| ada 0 komentar

Jambi - Sebuah wacana baru dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia mulai mengemuka. Instrumen bernama Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan diusulkan sebagai alternatif untuk menangani korporasi 'nakal' tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan rumit.