PN Muara Bungo

| ada 0 komentar

Muara Bungo - Palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo tak melulu soal hukuman penjara. Seorang sopir bernama Ridwan alias Wan bin Rustian yang terjerat kasus penggelapan 850 kg brondolan sawit, lolos dari ancaman pidana setelah berdamai dengan perusahaan tempatnya bekerja, PT Bungo Makmur Abadi (BMA).

Kasus dengan nomor perkara 264/Pid.B/2025/PN Mrb ini resmi ditutup melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Rabu (15/10/2025). Majelis Hakim berhasil mendamaikan kedua belah pihak di ruang sidang.