Muara Bungo - Palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo tak melulu soal hukuman penjara. Seorang sopir bernama Ridwan alias Wan bin Rustian yang terjerat kasus penggelapan 850 kg brondolan sawit, lolos dari ancaman pidana setelah berdamai dengan perusahaan tempatnya bekerja, PT Bungo Makmur Abadi (BMA).
Kasus dengan nomor perkara 264/Pid.B/2025/PN Mrb ini resmi ditutup melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Rabu (15/10/2025). Majelis Hakim berhasil mendamaikan kedua belah pihak di ruang sidang.
Perkara ini bermula saat Ridwan, yang bekerja sebagai sopir angkutan, didakwa menggelapkan sebagian muatan brondolan sawit milik PT. BMA. Ia diduga menjual 850 kg brondolan sawit tersebut, yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 3,2 juta. Akibat perbuatannya, Ridwan dijerat pasal penggelapan dalam jabatan.
Namun, persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyah Devina Maya Ganindra bersama hakim anggota Muhammad Faisal Abdi dan Monalisa, mengambil jalan berbeda. Majelis menilai kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar mekanisme pidana konvensional.
"Pihak pertama dan pihak kedua melakukan perdamaian dalam keadaan sehat, tanpa tekanan dari pihak mana pun," demikian bunyi salah satu poin dalam surat perdamaian yang dibacakan di persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Dyah Devina, menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah wujud peradilan modern yang tidak berorientasi pada pembalasan. Fokus utamanya adalah pemulihan hubungan dan kerugian.
"Keadilan restoratif tidak menghapus pertanggungjawaban pelaku, tetapi menempatkan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak dengan mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan," ujar Dyah di hadapan para pihak.
Majelis hakim menilai ada itikad baik dari kedua belah pihak. Terdakwa telah bertanggung jawab dan kerugian korban pun telah dipulihkan sepenuhnya. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama hakim.
"Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban perkara, tetapi juga menghadirkan solusi hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial," tambah hakim anggota, Faisal, saat dihubungi terpisah.
Keberhasilan mediasi ini kembali menambah catatan positif PN Muara Bungo dalam menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif.(*)
Sumber : https://dandapala.com/article/detail/pn-muara-bungo-jambi-damaikan-kasus-penggelapan-sawit-melalui-keadilan-restoratif
Add new comment