Sungai Penuh – Pemkot Sungai Penuh kembali terseret dalam skandal keuangan daerah! Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 mengungkap bahwa Pemkot Sungai Penuh tidak menganggarkan, menetapkan, dan menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada pemerintah desa pada tahun anggaran 2023.
Akibatnya, sebanyak 65 desa di Kota Sungai Penuh tidak menerima hak mereka, dengan total kekurangan dana bagi hasil mencapai Rp 2,23 miliar dalam dua tahun terakhir.