Sungai Penuh – Pemkot Sungai Penuh kembali terseret dalam skandal keuangan daerah! Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 mengungkap bahwa Pemkot Sungai Penuh tidak menganggarkan, menetapkan, dan menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada pemerintah desa pada tahun anggaran 2023.
Akibatnya, sebanyak 65 desa di Kota Sungai Penuh tidak menerima hak mereka, dengan total kekurangan dana bagi hasil mencapai Rp 2,23 miliar dalam dua tahun terakhir.
BPK menemukan bahwa Pemkot Sungai Penuh seharusnya mengalokasikan dana bagi hasil sebesar Rp 2.003.205.475,00 atau 10% dari total penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2023. Namun, dana tersebut tidak dianggarkan dan tidak disalurkan!
Berikut rincian dana yang seharusnya diterima desa:
Uraian | Anggaran | Realisasi |
---|---|---|
Pendapatan Pajak Daerah | Rp 12.021.085.750,00 | Rp 9.056.804.138,00 |
Pendapatan Retribusi Daerah | Rp 8.010.969.000,00 | Rp 2.221.045.347,50 |
Total Pendapatan | Rp 20.032.054.750,00 | Rp 11.277.849.485,50 |
Alokasi Dana Bagi Hasil Seharusnya | Rp 2.003.205.475,00 | Rp 1.127.784.948,55 |
Kekurangan Salur | Rp 2.003.205.475,00 | Rp 1.127.784.948,55 |
Temuan ini semakin memperparah kondisi keuangan Pemkot Sungai Penuh, karena utang belanja bagi hasil kepada desa membengkak hingga Rp 2,23 miliar dalam dua tahun terakhir.
BPK RI mengungkap bahwa kelalaian ini terjadi karena buruknya pengelolaan keuangan oleh Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kelalaian yang ditemukan antara lain:
1️⃣ TAPD tidak melakukan perhitungan anggaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan.
2️⃣ TAPD tidak menganggarkan pembayaran utang belanja bagi hasil kepada desa dalam APBD 2023.
3️⃣ Pemkot Sungai Penuh tidak mengikuti aturan PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 yang mewajibkan alokasi minimal 10% dari pendapatan pajak dan retribusi untuk desa.
Akibatnya, sebanyak 65 desa tidak mendapatkan hak dana bagi hasil sesuai ketentuan. Utang belanja bagi hasil kini membebani anggaran daerah sebesar Rp 2,23 miliar. Pemkot Sungai Penuh berpotensi melanggar aturan perundang-undangan terkait dana bagi hasil ke desa.
Masalah ini menunjukkan bahwa Pemkot Sungai Penuh gagal mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel. Dana yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan desa malah tidak dicairkan tanpa alasan yang jelas.(*)
Add new comment