Jambi – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika di Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Seorang pria berinisial BR alias Awi (56), yang baru saja bebas dari penjara, kembali ditangkap dengan barang bukti berupa sisa sabu dan uang tunai Rp12,24 juta.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tim kepolisian melakukan pengintaian sejak pagi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, Awi ditemukan di rumahnya bersama sejumlah barang bukti, termasuk alat hisap (bong), dua pipa kaca (pirek), plastik klip kosong, dan uang tunai yang disimpan dalam plastik hitam.
“Hasil interogasi menunjukkan uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu seberat 1 ons yang dititipkan oleh seorang bandar besar berinisial H, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ernesto.
Menurut Ernesto, Awi mengaku telah menyerahkan Rp47,5 juta kepada H dan berencana menyetor sisa hasil penjualan sebesar Rp12,24 juta pada hari berikutnya.
Awi menjelaskan bahwa sabu yang ia edarkan berasal dari bandar besar H, dengan sistem bagi hasil. Sabu yang ia jual memiliki nilai sekitar Rp60 juta, dan hasil penjualannya sebagian besar diserahkan kepada H.
“Kami masih memburu pelaku H yang diduga menjadi otak jaringan peredaran ini,” tegas Ernesto.
Awi, seorang buruh yang baru keluar dari penjara, tidak dapat berkutik saat diamankan oleh petugas. Tes urine yang dilakukan di lokasi menunjukkan hasil positif narkoba.
Atas perbuatannya, Awi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
- Pasal 114 ayat 1 (pengedar narkotika),
- Pasal 112 ayat 1 (memiliki atau menyimpan narkotika),
- Pasal 127 (penggunaan narkotika).
Jika terbukti bersalah, Awi terancam hukuman berat atas keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut.
Polda Jambi memastikan bahwa pengejaran terhadap H, yang diyakini sebagai bandar besar dalam jaringan ini, akan terus dilakukan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi.
Kasus ini juga menambah daftar panjang keberhasilan Polda Jambi dalam menangani kasus narkotika. Selama 2024, Ditresnarkoba Polda Jambi telah mengungkap 789 kasus dengan 1.156 tersangka yang berhasil diamankan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat. (*)
Add new comment