Uang Tunai Rp12

| ada 0 komentar

Jambi – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika di Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Seorang pria berinisial BR alias Awi (56), yang baru saja bebas dari penjara, kembali ditangkap dengan barang bukti berupa sisa sabu dan uang tunai Rp12,24 juta.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tim kepolisian melakukan pengintaian sejak pagi.