Kriminal

| ada 0 komentar

EMPAT LAWANG – Sebuah truk logistik yang mengangkut puluhan sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di kawasan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatra Selatan, pada Kamis (6/3/2025).

Kecelakaan terjadi setelah sang sopir berusaha menghindari seekor kucing yang melintas di jalan, menyebabkan truk oleng dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan.

| ada 0 komentar

JAMBI – Kecelakaan kerja tragis terjadi di Jalan Kasturi I, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Rabu (5/3/2025) pagi. Juhartono (52), seorang buruh harian lepas, tersengat listrik bertegangan tinggi saat mengecat lantai tiga sebuah ruko.

Peristiwa ini terjadi begitu cepat. Saksi mata menyebut korban tiba-tiba berteriak keras sebelum tubuhnya kejang dan tergantung di kabel listrik.

| ada 0 komentar

JAMBI – Aksi kriminal geng motor kembali meresahkan warga Kota Jambi. Kali ini, segerombolan pemuda melakukan penyerangan terhadap Masjid Istiqomah di Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 00.17 WIB.

| ada 0 komentar

KERINCI – Masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tengah dihebohkan dengan skema investasi bodong yang diduga telah menelan banyak korban. Modus operandi para pelaku semakin canggih, menawarkan keuntungan fantastis dalam waktu singkat dan menggunakan aplikasi ilegal di luar Play Store.

Meski isu ini semakin viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, Polres Kerinci belum menerima laporan resmi dari korban.

| ada 0 komentar

MUARO JAMBI – Polsek Sungai Gelam kembali menindak aksi balap liar yang meresahkan warga di sekitar Jembatan Kayu Aro, Desa Sungai Gelam, pada Senin (3/3/2025). Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor yang terlibat balapan liar di lokasi tersebut.

Kapolsek Sungai Gelam, Iptu Usaha Sitepu, menegaskan bahwa patroli ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama selama bulan suci Ramadan.

| ada 0 komentar

MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus pengangkutan ilegal menggunakan mobil modifikasi. Seorang pria berinisial SR (52), warga Jalan Tumbro Raya, Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, diamankan bersama 16 jerigen berisi total 560 liter BBM pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.

| ada 0 komentar

BELITUNG – Seorang nelayan di Pantai Batu Bedil, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dikejutkan dengan penemuan paket narkotika jenis sabu seberat 1,06 kilogram yang terdampar di pesisir pantai. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

| ada 0 komentar

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram sabu dalam operasi yang dilakukan selama dua hari, Senin-Selasa (24-25 Februari 2025).

Dua orang kurir narkoba, Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian, berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Barang bukti yang disita termasuk mobil Fortuner putih yang digunakan untuk mengangkut sabu serta beberapa alat komunikasi yang diduga digunakan untuk koordinasi jaringan narkotika.

| ada 0 komentar

JAMBI – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Yanto alias Riski Capriyanto (39), seorang PNS Pemprov Jambi, terhadap seorang siswa SMP, semakin memanas. Meski pelaku telah ditahan di Polda Jambi sejak November 2024, proses hukumnya terhambat akibat upaya praperadilan yang diajukan tersangka. Namun, Polda Jambi berhasil mematahkan gugatan tersebut, membuka jalan untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau.

| ada 0 komentar

JAMBI – Andresuan alias Andre (35), sopir travel rute Kerinci-Jambi, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar setelah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 13 tahun. Pelaku, warga Sungai Penuh, dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.