Kasus Pelecehan Seksual PNS Pemprov Jambi Terhadap Siswa SMP Masih Menunggu Proses Sidang

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Yanto alias Riski Capriyanto (39), seorang PNS Pemprov Jambi, terhadap seorang siswa SMP, semakin memanas. Meski pelaku telah ditahan di Polda Jambi sejak November 2024, proses hukumnya terhambat akibat upaya praperadilan yang diajukan tersangka. Namun, Polda Jambi berhasil mematahkan gugatan tersebut, membuka jalan untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau.

Yanto, yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap korban, sempat berusaha menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan. Namun, upaya itu kandas setelah Polda Jambi memenangkan gugatan. Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rahman, mengungkapkan bahwa kemenangan dalam praperadilan sempat memperlambat penyelesaian berkas perkara.

“Praperadilan dimenangkan oleh Polda Jambi, tapi proses ini sempat menghambat penyelesaian berkas. Saat ini, kami sedang memastikan berkas segera lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tegas AKBP Imam saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025).

Dia menambahkan, berkas perkara dipastikan akan mencapai status P21 dalam pekan ini, mengingat batas waktu penahanan pelaku yang semakin mendesak. “Kami tidak ingin ada lagi penundaan. Korban dan keluarganya sudah menunggu terlalu lama,” imbuhnya.

Kasus ini mencuat pada 14 November 2024, ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi menangkap Yanto. Pelaku, yang berstatus ASN, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswa SMP di Kota Jambi. Modusnya terbilang keji: Yanto awalnya mendekati korban di jalan dan berpura-pura menanyakan lokasi tempat bermain biliar.

Setelah korban menunjukkan lokasi, Yanto membawanya ke dalam mobil. Di sana, pelaku memaksa korban menonton video porno sebelum akhirnya melakukan pelecehan seksual. Sebagai “pemulus”, Yanto memberikan uang Rp30 ribu kepada korban.

Atas perbuatannya, Yanto dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, hingga kini, kasus ini belum juga masuk tahap persidangan, memicu kekecewaan publik.

Masyarakat Jambi, terutama kalangan orang tua dan aktivis perlindungan anak, menuntut proses hukum yang cepat dan transparan. “Ini kasus yang sangat serius. Pelakunya adalah PNS yang seharusnya menjadi teladan, bukan predator,” ujar seorang aktivis perlindungan anak di Jambi.

Keluarga korban juga berharap agar keadilan segera ditegakkan. “Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada lagi korban yang mengalami hal serupa,” kata salah seorang kerabat korban.

Dengan segera diselesaikannya berkas perkara, kasus ini diharapkan segera masuk ke tahap persidangan. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. “Kami akan terus mendorong agar kasus ini tidak lagi tertunda. Korban dan keluarga berhak mendapatkan keadilan,” pungkas AKBP Imam.

Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual, sekaligus ujian bagi penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan tidak pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang berstatus aparatur negara.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network