Sopir Travel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara atas Pencabulan terhadap Santriwati di Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Andresuan alias Andre (35), sopir travel rute Kerinci-Jambi, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar setelah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 13 tahun. Pelaku, warga Sungai Penuh, dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan undang-undang yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan seksual. “Pelaku bisa dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Manang pada Minggu (2/3/2025).

Kasus ini bermula ketika korban, seorang remaja perempuan berinisial DE (13), diberangkatkan oleh orang tuanya menggunakan travel menuju pondok pesantren. Dalam perjalanan, korban diberi minuman oleh pelaku yang membuatnya tertidur. Setibanya di Jambi, korban diajak beristirahat di kos-kosan pelaku, di mana kejadian pencabulan diduga terjadi pada Rabu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah kejadian, pelaku mengantar korban kembali ke pondok pesantren. Namun, keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di loket PO travel di Telanaipura, Kota Jambi.

Selain memeriksa pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, untuk mendukung proses hukum. “Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegas Manang.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa.

Andre saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu proses hukum selanjutnya. Jika terbukti bersalah, ia akan menjadi contoh nyata bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi dan akan dihukum seberat-beratnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network