MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus pengangkutan ilegal menggunakan mobil modifikasi. Seorang pria berinisial SR (52), warga Jalan Tumbro Raya, Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, diamankan bersama 16 jerigen berisi total 560 liter BBM pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa kendaraan yang secara berulang membeli BBM dalam jumlah besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya praktik ilegal tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak," ujar AKP Mulyono, Senin (3/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa SR menggunakan mobil Suzuki Carry yang telah dimodifikasi pada bagian tangki BBM-nya. Modifikasi ini memungkinkan SR menampung lebih banyak BBM dibanding kapasitas standar kendaraan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan:
- 16 jerigen plastik berisi BBM Pertalite dengan total 560 liter.
- 245 liter BBM yang masih berada dalam tangki mobil hasil modifikasi.
BBM bersubsidi ini kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan keuntungan sebesar Rp 2.000 per liter.
Pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU secara berulang, menggunakan mobil modifikasi yang memiliki kapasitas penyimpanan lebih besar. Setelah terkumpul, BBM tersebut disalurkan ke jerigen-jerigen plastik, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat.
Menurut pengakuan pelaku, bisnis ilegal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan cepat dari selisih harga subsidi. Namun, praktik ini merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pelaku sengaja memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dengan harga pasar untuk keuntungan pribadi. Padahal, BBM subsidi ini seharusnya digunakan oleh masyarakat yang berhak, bukan diperjualbelikan secara ilegal," tegas AKP Mulyono.
Akibat perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin yang sah dapat dikenai hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Polres Merangin juga akan terus menelusuri apakah ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini, mengingat maraknya praktik penyelundupan BBM bersubsidi di berbagai wilayah.
"Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat," tambah AKP Mulyono.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli BBM subsidi secara ilegal. Warga juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU atau praktik penyalahgunaan BBM subsidi di sekitar mereka.
"Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi," pungkas AKP Mulyono.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Merangin dapat ditekan, dan BBM dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak. (*)
Add new comment