Sarolangun – Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna diringkus di Desa Tanjung Raden, Kecamatan Limun, Kamis (13/11/2025).
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang mengatakan, kedua pelaku berinisial SS (55) dan DC alias YN (23). Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan soal maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.