JAMBI — Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak cuti yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Kebijakan ini menegaskan prinsip keseimbangan antara produktivitas kerja dan hak pegawai dalam memperoleh waktu istirahat yang layak.
Hak cuti bagi PPPK diatur secara rinci melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022, yang menjadi pedoman nasional bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Cuti, menurut peraturan tersebut, merupakan hak dasar pegawai untuk mengambil jeda dari rutinitas kerja guna kepentingan pribadi atau keluarga tanpa menghilangkan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PPPK, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Kehidupan seorang pegawai tidak hanya diisi oleh pekerjaan semata. Negara memberikan ruang bagi setiap PPPK untuk menyelesaikan urusan pribadi dan keluarga dengan tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab,” tulis BKN dalam unggahan resmi akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Minggu (20/10/2025).
Berdasarkan peraturan BKN tersebut, terdapat empat jenis cuti utama yang dapat diajukan oleh PPPK, yakni:
- Cuti tahunan,
- Cuti sakit,
- Cuti melahirkan, dan
- Cuti bersama.
PPPK yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara berturut-turut berhak atas cuti tahunan selama enam hari kerja.
Adapun bagi pegawai yang belum mencapai masa kerja satu tahun, cuti tahunan tetap dapat diajukan dengan alasan tertentu, di antaranya:
- Anggota keluarga inti (suami/istri, anak, orang tua, atau mertua) sakit keras atau meninggal dunia;
- Mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal dunia;
- Melangsungkan perkawinan pertama.
“Cuti tahunan bukan hanya untuk berlibur, melainkan sarana menjaga keseimbangan fisik dan mental aparatur agar tetap produktif,” tulis BKN dalam penjelasan lanjutan.
Dalam pengajuan cuti, PPPK wajib melengkapi surat permohonan resmi serta dokumen pendukung.
Bagi pegawai yang mengambil cuti karena alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan yang berwenang.
Apabila pegawai telah mengambil cuti tahunan, maka jatah cuti berikutnya akan dikurangi sesuai jumlah hari yang telah digunakan.
Dinas atau instansi terkait juga berkewajiban mencatat penggunaan cuti dalam sistem kepegawaian untuk memastikan akuntabilitas administrasi.
Kementerian PANRB dan BKN menekankan pentingnya pemahaman aparatur terhadap hak cuti agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan di lapangan.
Pegawai diminta untuk membaca dan memahami peraturan secara menyeluruh sebelum mengajukan cuti, termasuk mengenai batas waktu, alasan yang diperbolehkan, dan tata cara pelaporan.
Cuti yang diajukan dengan alasan tidak sah atau tanpa dokumen pendukung dapat dianggap sebagai ketidakhadiran tanpa izin, yang berdampak pada penilaian disiplin dan kinerja.
“Pegawai perlu memahami prosedur secara detail agar hak cuti tidak menimbulkan kesalahpahaman administratif,” tegas BKN.
Kebijakan cuti bagi PPPK menjadi bagian dari reformasi manajemen ASN yang lebih humanis. Pemerintah berupaya membangun kultur birokrasi yang sehat, di mana kinerja tinggi harus sejalan dengan perlindungan kesejahteraan pegawai.
Dengan pengaturan yang lebih jelas, sistem cuti tidak lagi dipandang sebagai kelonggaran, melainkan sebagai instrumen produktivitas berkelanjutan.
“Negara memberi hak, tapi juga menuntut tanggung jawab. Cuti diambil untuk memulihkan energi, bukan mengabaikan kewajiban,” ujar salah satu pejabat kepegawaian di lingkup pemerintah daerah.
Melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, pemerintah memastikan seluruh PPPK mendapatkan hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama secara proporsional.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat manajemen kepegawaian berbasis kesejahteraan dan profesionalisme di seluruh instansi pemerintahan.(*)
Add new comment