Gagal Kasbon, Kepala Toko di Jambi Nekat Curi Motor Majikan dan Kabur ke Bandung

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi - Aksi nekat dilakukan seorang karyawan di Kota Jambi. Gara-gara sakit hati tidak diberi kasbon sebesar Rp 500 ribu, Hidayat bin Rohman (29), yang ironisnya adalah kepala toko, nekat membawa kabur motor Yamaha NMAX Turbo milik bosnya.

Tak sendirian, Hidayat menjalankan aksinya bersama rekannya, Dede Wahyudin alias Wahyu (23). Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban, Endang Pergi Wati, di Polsek Jelutung pada 4 Oktober 2025. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX Turbo warna hitam di tokonya yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Ondo Ericson Siburian, menjelaskan bahwa korban menyadari motornya raib pada Kamis (2/10/2025) pagi ketika hendak membuka toko.

"Saat itu, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Kecurigaan bertambah karena kedua karyawannya, Hidayat dan Dede, juga tidak berada di tempat," jelas IPDA Ondo, Senin (20/10/2025) kemarin.

Korban semakin yakin tokonya telah dibobol setelah mendapati rekaman CCTV di lokasi sudah dalam keadaan dimatikan.

Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, tim Reskrim Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan. Identitas kedua pelaku pun berhasil dikantongi.

"Identitas kedua pelaku berhasil diketahui. Tim langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Ciparay, Jawa Barat," kata Ondo.

Pelarian kedua pelaku akhirnya terhenti di Ciparay. Mereka pun langsung diringkus dan dibawa kembali ke Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Hidayat mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri motor milik bosnya sendiri lantaran dendam dan sakit hati.

"Motifnya karena sakit hati. Pelaku merasa kecewa setelah dimarahi dan permintaan kasbonnya sebesar Rp 500 ribu tidak dipenuhi," ungkap IPDA Ondo.

Hidayat kemudian membawa kabur motor NMAX Turbo tersebut ke Bandung melalui jalur darat bersama rekannya, Dede.

Kini, nasi telah menjadi bubur. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network