Pencuri Uang Pernikahan Petani di Muaro Jambi Ditangkap di Bakauheni, Sempat Kabur 700 Kilometer ke Jawa

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Muaro Jambi – Polisi akhirnya berhasil membekuk seorang pria yang mencuri uang pernikahan milik seorang petani di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Aksi pengejaran lintas provinsi ini berakhir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, setelah pelaku sempat berupaya melarikan diri ke Pulau Jawa.

Pelaku diketahui berinisial J (54), warga asal Salatiga, Jawa Tengah, yang juga dikenal sebagai kenalan dekat korban. Ia ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Gelam pada Jumat (7/11/2025) pagi, setelah buron selama dua hari.

Korban, Ahmad Basri (43), seorang petani di RT 15 Desa Sungai Gelam, kehilangan tas berisi uang tunai Rp25 juta, satu unit ponsel OPPO A60 warna ungu gelap, serta dokumen pribadi seperti KTP dan SIM A. Uang itu merupakan hasil tabungan yang disiapkan untuk biaya pernikahan anaknya bulan depan.

“Uang itu untuk nikahan anak saya, baru saja ditarik dari bank. Tidak sampai 10 menit, tasnya hilang,” ujar Ahmad Basri kepada polisi saat melapor ke Polsek Sungai Gelam.

Kejadian bermula pada Kamis pagi (6/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat bersiap berangkat ke Ladang Panjang, korban sempat ke kamar mandi dan meletakkan tas selempangnya di meja luar rumah.

Begitu keluar, tas berisi uang dan ponsel itu raib.
Curiga, korban memeriksa seisi rumah dan mendapati kerabatnya bernama Saidi alias Jayus, yang tinggal bersamanya, sudah tak ada di lokasi.

Kecurigaan itu makin kuat setelah tetangga melihat seseorang yang mirip pelaku menumpang ojek motor keluar dari desa sekitar waktu yang sama.

“Saat saya keluar dari kamar mandi, tas sudah tidak ada, dan Jayus pun hilang,” kata korban dalam laporan resminya.

Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam bersama tim langsung bergerak. Dari hasil pelacakan dan keterangan warga, diketahui pelaku melarikan diri menuju wilayah Sumatera Selatan sebelum menyeberang ke Pulau Jawa.

Pada Sabtu siang (8/11/2025), tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang menumpang bus antarkota jurusan Jambi–Jakarta dan kemungkinan besar akan menyeberang lewat Pelabuhan Bakauheni.

Polsek Sungai Gelam kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung.
Data diri pelaku, foto, dan laporan polisi dikirimkan untuk dilakukan penyekatan di area pelabuhan.

Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim gabungan melakukan pemeriksaan ketat terhadap bus-bus dari arah Jambi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di dalam bus Ramayana.

Ia sempat mencoba mengelabui petugas dengan memotong rambut dan mencukur janggutnya, berharap wajahnya tidak dikenali.
Namun penyamaran itu gagal setelah petugas menemukan ponsel milik korban dan uang tunai Rp21,2 juta di tas ranselnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas milik korban ketika korban sedang di kamar mandi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 1 unit HP OPPO A60 warna ungu gelap
  • Uang tunai Rp21.200.000

Sisanya, sekitar Rp4 juta, telah digunakan pelaku untuk biaya kabur.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami amankan di Polsek Sungai Gelam untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam.

Pengejaran pelaku ini menempuh jarak lebih dari 700 kilometer, dari Muaro Jambi hingga Lampung Selatan.
Kanit Reskrim menegaskan keberhasilan ini tak lepas dari koordinasi lintas sektor kepolisian di Sumatera.

“Kami berterima kasih kepada jajaran KSKP Bakauheni yang membantu mengamankan pelaku. Ini bukti sinergi polisi di lapangan tetap solid,” ujarnya.

Pelaku langsung dibawa kembali ke Jambi pada Sabtu siang dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Kepada penyidik, korban mengaku sempat pasrah saat uang hasil tabungan bertahun-tahun itu hilang. Ia menabung sedikit demi sedikit dari hasil kebun sawit dan padi.

“Saya tidak menyangka orang yang saya anggap keluarga bisa tega mengambil uang anak saya,” ungkap Basri dengan nada getir.

Kini sebagian uang berhasil diselamatkan dan akan dikembalikan setelah proses hukum selesai.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kanit Reskrim menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, tanpa pandang bulu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian di lingkungan tempat tinggal.

“Kasus ini jadi pengingat bagi kita semua. Jangan biarkan uang, barang berharga, atau dokumen penting diletakkan di ruang terbuka. Kejahatan bisa datang dari orang yang kita kenal,” tegasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network