Jambi – Kasus tiga emak-emak asal Palembang yang terlibat aksi pencopetan di Pasar Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Jambi Timur telah resmi melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses tahap I.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan bahwa penyidik saat ini menunggu hasil penelitian dan petunjuk dari pihak jaksa terkait kelengkapan berkas.
“Masih dalam proses, sudah tahap I, dan para pelaku dititipkan di tahanan Polresta,” ujar Ipda Deddy, Minggu (19/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga yang kehilangan dompetnya saat berbelanja di Pasar Talang Banjar pada Jumat (26/9/2025). Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa pelakunya adalah tiga perempuan asal Palembang, masing-masing A (Asmawati), I (Ita), dan R (Rusdiana).
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Satu orang mengambil dompet dari dalam tas korban, satu lagi menerima hasil curian, sementara satu lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi,” ungkap AKP Edi.
Dari rekaman CCTV pasar, terlihat jelas ketiganya bergerak terkoordinasi dan berpura-pura berbelanja untuk mengelabui korban. Setelah dompet berpindah tangan, uang hasil kejahatan dibagi rata, masing-masing mendapatkan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah beberapa kali beraksi di pasar tradisional. Namun kali ini, aksi mereka berakhir tragis karena terekam CCTV dan dikenali warga.
Tiga hari setelah kejadian, mereka nekat kembali ke lokasi yang sama untuk mencari korban baru. Nahas, warga yang mengenali wajah mereka langsung menangkap dan menyerahkannya kepada petugas.
“Modus mereka sudah terorganisir. Dari hasil CCTV terlihat jelas ketiganya bekerja sama. Uang hasil curian sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Edi.
Kini ketiga tersangka mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan, sekecil apapun, cepat terdeteksi di era digital yang serba terekam. Di sisi lain, motif ekonomi yang melatarbelakangi tindakan mereka menggambarkan sisi lain dari tekanan sosial di masyarakat urban.
“Uangnya sudah mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi hukum tetap harus ditegakkan,” tegas AKP Edi Mardi.
Sementara penyidik menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa, ketiganya kini menjalani pemeriksaan tambahan di ruang tahanan Polresta Jambi.(*)
Add new comment