Proyek peningkatan Jalan Tanjung Pauh KM 32 – Desa Talang Pelita – Desa Nyogan senilai Rp7,48 miliar yang dikerjakan CV Raksa Deksatek (RD) bermasalah. Audit BPK RI 2025 menemukan kekurangan volume dan mutu beton struktur senilai Rp328,7 juta.
Proyek ini dilaksanakan CV Raksa Deksatek berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 620/08/SP/DPPUPR-BM/2024 tanggal 19 Maret 2024. Nilai kontrak Rp7.482.637.000 termasuk PPN 11% dengan sumber dana Dana Bagi Hasil (DBH).
Pekerjaan berlangsung selama 180 hari kalender. Mulai 19 Maret hingga 14 September 2024. Dengan masa pemeliharaan 180 hari. Berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor 620/08/BAST/DPUPR-BM/IX/2024 tanggal 9 September 2024, proyek dinyatakan selesai 100%.
Pembayaran dilakukan penuh, terakhir melalui SP2D Nomor 15.05/04.0/000387/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PR/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 senilai Rp374.131.850.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan fisik lapangan yang dilakukan pada 26 Februari 2025 bersama PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas, serta staf Inspektorat menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan beton struktur Fc’30 MPa.
BPK menegaskan, sesuai spesifikasi kontrak, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai mutu harus dihitung kembali dengan koreksi harga satuan berdasarkan faktor pembayaran. Dari perhitungan koreksi atas kekurangan volume dan mutu, ditemukan potensi kerugian senilai Rp328.705.016,86.
Data LPSE menunjukkan proyek ini masuk dalam rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024 dengan sumber dana APBD.
Nilai pagu proyek tercatat Rp7.523.000.000. Sementara HPS Rp7.520.607.303,04. Dari 7 peserta yang mendaftar, hanya CV Raksa Deksatek, beralamat di Komplek Villa Kenali Permai Blok L-6 No.16, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang berhasil memenangkan tender dengan harga kontrak Rp7.482.637.000.
Jenis kontrak yang digunakan adalah gabungan lumsum dan harga satuan.
Temuan ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur daerah yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Padahal, peningkatan jalan ini diharapkan memperlancar akses transportasi warga di Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.
BPK merekomendasikan Pemkab Muaro Jambi menagih pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, potensi kerugian Rp328 juta dapat berubah menjadi kerugian negara nyata.
Manajemen CV Raksa Deksatek tak merespon konfirmasi tim Jambi Link.(*)
Add new comment