BPK RI Jambi

| ada 0 komentar

Tender proyek penanganan Jalan Simpang Tambang Emas – Lantak Seribu senilai Rp1,48 miliar di Merangin dimenangkan CV Fariq Kontrindo. Dari tujuh peserta, hanya satu yang mengajukan penawaran resmi. Publik soroti pola “single fighter” dan rekam jejak kontraktor ini dalam temuan BPK RI.

***

| ada 0 komentar

Proyek peningkatan Jalan Tanjung Pauh KM 32 – Desa Talang Pelita – Desa Nyogan senilai Rp7,48 miliar yang dikerjakan CV Raksa Deksatek (RD) bermasalah. Audit BPK RI 2025 menemukan kekurangan volume dan mutu beton struktur senilai Rp328,7 juta.

Proyek ini dilaksanakan CV Raksa Deksatek berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 620/08/SP/DPPUPR-BM/2024 tanggal 19 Maret 2024. Nilai kontrak Rp7.482.637.000 termasuk PPN 11% dengan sumber dana Dana Bagi Hasil (DBH).

| ada 0 komentar

Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi menyambut baik entry meeting pemeriksaan pendahuluan kinerja JKN oleh BPK RI. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengevaluasi progres program JKN di Muaro Jambi, dengan fokus pada identifikasi, analisis, dan evaluasi. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap kerjasama dengan BPK dapat terus terjalin dengan baik demi peningkatan pelayanan publik.