BPK RI 2025 menemukan kekurangan volume dan mutu pada dua proyek Frento di Jambi. Yakni Jalan Tugu PMD–Poros Kuala Jambi–Jerambah Beton senilai Rp 10,92 M dan Pedestrian Jl. Letkol RA Rahman Rp 12,87 M.
***
Perusahaan konstruksi asal Kota Jambi, Frento, terseret dua temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2025. Dua proyek besar yang dikerjakannya yakni Peningkatan Jalan Tugu PMD Menuju Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan Jerambah Beton Kampung Laut di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pedestrian Jl. Letkol RA Rahman di Kota Jambi.
Proyek ini sama-sama dinyatakan rampung 100% di dokumen resmi. Namun audit BPK RI menemukan kekurangan volume, bahkan mutu pekerjaan.
Untu proyek Tugu PMD, tender proyek ini dimenangkan Frento lewat APBD Perubahan 2024 yang dikelola Dinas PUPR Tanjabtim. Dari 12 peserta, Frento mengajukan penawaran Rp 10.922.008.442,74 atau 99,74% dari pagu Rp 10,95 miliar.
Kontrak Nomor 58/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBDP/2024 diteken pada 14 Oktober 2024, dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender.
Proyek ini mengalami dua kali adendum. Adendum Pertama (30 Oktober 2024) mengubah komposisi volume pekerjaan, nilai kontrak tetap. Adendum Kedua (27 November 2024) kembali mengubah komposisi volume, nilai kontrak tetap.
Hingga pemeriksaan BPK, pembayaran sudah terealisasi Rp 10.375.907.600 atau 95% dari nilai kontrak. Dengan pencairan terakhir 18 Desember 2024 sebesar Rp 1.405.662.430 melalui SP2D Nomor 15.07/04.0/000451/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/PPR3/12/2024.

Temuan BPK ada dua kompnen. Yakni Kekurangan Volume. Rinciannya, Beton Struktur fc’ 25 Mpa: Kontrak 1.769,41 m³ | Terpasang 1.768,54 m³ | Selisih 0,87 m³. Lapis Pondasi Agregat Kelas S (Bahu Jalan): Kontrak 485,60 m³ | Terpasang 464,93 m³ | Selisih 20,67 m³.
Lalu temuan berikutnya soal kekurangan mutu. BPK juga menemukan mutu beton struktur fc’ 25 Mpa tidak sesuai spesifikasi yang dibayar.
BPK RI juga menemukan masalah pada proyek Pedestrian Jl. Letkol RA Rahman (Rp 12,87 Miliar). Tender ini dilaksanakan Dinas PUPR Kota Jambi melalui APBD 2024 dan diikuti 14 peserta. Frento menang dengan penawaran Rp 12.874.100.200 atau 99,8% dari pagu Rp 12,9 miliar.
Jenis kontrak yang digunakan adalah harga satuan.

Temuan BPK juga menyangkut kekurangan Volume. Pemeriksaan fisik BPK menemukan beberapa item pekerjaan tidak terpasang sesuai volume kontrak. Meski detail selisih per item belum dipublikasikan, BPK menegaskan ketidaksesuaian ini berpotensi merugikan keuangan daerah.
BPK merekomendasikan Dinas PUPR Kota Jambi dan Dinas PUPR Tanjabtim untuk menagih kekurangan kepada Frento, memperketat pengawasan lapangan, serta memperbaiki sistem pengendalian mutu agar kejadian serupa tidak terulang.
Dua temuan ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Jambi yang dinyatakan selesai penuh di administrasi, namun bermasalah di lapangan. Dalam laporan audit 2025, pola yang muncul hampir identik, kontrak dibayar hampir atau seluruhnya, tetapi volume dan/atau mutu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.(*)
Add new comment