Tahun 2025 bagi Kabupaten Bungo adalah tahun krisis integritas proyek. Mulai dari pembangunan Puskesmas, SPAM, Pustu, jalan lingkungan hingga turap jumbo. Semua dihantui kisruh tender, kualitas buruk, hingga kontrak yang tak kunjung tuntas. Tim Jambi Link dan Jambi Satu mencatat satu per satu, dan yang terbaca dari lembar audit serta jejak lelang adalah narasi suram tentang pengadaan publik yang makin jauh dari etika.
Keganjilan bermula dari Pustu Taman Agung. CV Abimanyu Jaya menang tender meski SBU-nya kedaluwarsa. Masa berlaku SBU habis pada 13 Juni 2025, sementara tahapan evaluasi dan pembuktian justru dilakukan setelahnya. Sesuai aturan, SBU harus aktif sepanjang proses, bukan hanya saat daftar.
Pokja tetap meloloskan. Sumber internal mengaku kejanggalan ini fatal.
“Kok bisa menang padahal SBU sudah mati? Ini jelas cacat prosedural,” kata sumber kami.
PPK Dinas Kesehatan, Indra Kesuma, sempat menunda kontrak. Namun, akhir Juli 2025, kabar beredar kontrak akhirnya diteken juga. Konfirmasi langsung ke Direktur CV Abimanyu hanya dijawab singkat, “Sudah.”
CV Rizki menang tender Puskesmas Air Gemuruh (Rp 8,42 M), lalu digugurkan di tender Puskesmas Tanah Tumbuh (Rp 3,41 M) hanya karena tidak membawa surat dukungan IPAL asli saat pembuktian. Ironisnya, dokumen yang sama tak jadi soal di proyek sebelumnya.
Perbedaan penilaian dua proyek dengan pokja yang sama, waktu tender bersamaan, menimbulkan pertanyaan besar, adakah konsistensi evaluasi?
Dan kerugian negara pun muncul. Karena menggugurkan Rizki, negara kehilangan potensi efisiensi sebesar Rp 172 juta.
Dua proyek SPAM, Desa Sungai Puri dan Desa Empelu, menambah daftar janggal. Evaluasi molor lima hari tanpa alasan teknis yang masuk akal. HPS nyaris identik dengan pagu, hanya selisih Rp 3–4 ribu. Bahkan peserta yang daftar 30-an, hanya 5–6 yang masukkan penawaran. Konon, selebihnya hanya “pemanis layar.”
Proyek turap Dusun Batu Kerbau, Rp 6,45 miliar, ambruk sebelum selesai. Kontraktor CV Bangun Sarana Cipta dituding lalai. Balok pengikat tak sesuai, timbunan tak dikuatkan. Kontraktor asal Padang ini punya catatan buruk di proyek bronjong Padang.
Turap Sepunggur lebih besar: Rp 16,93 miliar. Dikerjakan PT Dua Satu Konstruksi asal Bengkulu yang sebelumnya menuai polemik di Bengkulu. Di Bungo, kontrak tetap mendarat di tangannya.
Publik bertanya, kenapa kontraktor luar daerah terus menang? Dan kenapa kualitas proyek tetap memburuk?
Paket II Jalan Lingkungan Sungai Lilin gagal total. CV Grand Indo Mandiri dari Kerinci tak mampu menyelesaikan pekerjaan. Kontrak tidak diputus secara resmi. Akibatnya, jaminan Rp 403 juta dan denda Rp 70 juta tak bisa dicairkan.
“Gagal dua kali, diberi kesempatan lagi. Akhirnya mangkrak juga,” kata LPI Tipikor, Aidil Fitri. Ia mendesak Kejati Jambi turun tangan.
LKPP akhirnya bertindak. CV Grand Indo diblacklist per 24 Juli 2025. Pelanggaran gagal menyelesaikan pekerjaan, kontrak diputus karena kesalahan penyedia.
Namun, Dinas PUPR mengklaim sudah memutus kontrak dan menagih denda. Tapi BPK justru tidak menemukan dokumen pemutusan. Lagi-lagi, fakta bentrok dengan pernyataan resmi.
Bupati Dedy Putra, baru menjabat Mei 2025, langsung diuji badai tender. Masyarakat menunggu langkah tegas. Publik sudah geram, LSM bersuara, kontraktor dipertanyakan, kualitas proyek hancur, dan yang lebih mengerikan: uang rakyat terus menguap.
Pemerintah diminta membenahi Pokja, membersihkan LPSE, dan mengevaluasi seluruh proses tender 2025.(*)
Add new comment