KPU Sarolangun menyatakan berkas pendaftaran lima pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati belum memenuhi syarat. Para calon diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas mereka, termasuk dokumen LHKPN dan foto dengan latar belakang putih.
***
Setelah melakukan verifikasi berkas pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun menyatakan bahwa lima pasangan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar saat ini belum memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan. Ketua Divisi Teknis KPU Sarolangun, Ari Wibawa, mengungkapkan bahwa para calon diberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas pendaftaran mereka.
"Dari hasil verifikasi administrasi kami, ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh para bakal calon. Misalnya, terkait dokumen dalam proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang memang berada di luar kewenangan calon. Kemarin, yang baru diunggah hanya surat pernyataan, namun yang dibutuhkan adalah bukti LHKPN," jelas Ari.
Selain itu, Ari juga menyebutkan bahwa foto yang digunakan dalam berkas pendaftaran belum sesuai dengan ketentuan. "Berdasarkan aturan, latar belakang foto pasangan calon harus berwarna putih," tambahnya.
Dengan berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat, para bakal calon kini memiliki waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan. KPU Sarolangun berharap agar semua persyaratan dapat dipenuhi dalam tenggat waktu yang diberikan, sehingga proses pencalonan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah verifikasi yang dilakukan KPU ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa semua calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan, demi menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan di Kabupaten Sarolangun.(*)
Sumber : https://jambitv.disway.id/read/8010/5-calon-bupati-sarolangun-belum-memenuhi-syarat-ini-penyebabnya
Add new comment