KPU Sarolangun Tetapkan Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

KPU Sarolangun resmi menetapkan lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada 2024, setelah melalui proses verifikasi dan pendaftaran.


Sarolangun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun secara resmi menetapkan lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan setelah seluruh pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan pedoman teknis pendaftaran dan penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Sarolangun.

Ketua KPU Kabupaten Sarolangun, Ahmad Mujaddid, menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang diadakan pada Minggu (22/9/2024). "Hari ini kami telah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan lima pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tahun 2024," ujar Ahmad.

Pasangan calon yang ditetapkan merupakan mereka yang telah mendaftar ke KPU Sarolangun antara tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah melalui proses verifikasi, pasangan calon ini dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kesehatan untuk maju dalam Pilkada. Nama-nama pasangan calon dan partai pengusung akan diumumkan secara resmi kepada publik.

"Kami mencantumkan penetapan ini dalam Berita Acara Nomor 356/PL.02.3-BA/1503/2024 tertanggal 22 September 2024," lanjut Ahmad.

Setelah penetapan, tahapan selanjutnya dalam Pilkada Sarolangun 2024 adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sarolangun dalam waktu dekat. Pengundian ini akan menentukan urutan resmi pasangan calon dalam surat suara, yang menjadi bagian penting dalam tahapan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat.

Lima pasangan calon yang telah resmi ditetapkan kini siap memasuki tahapan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan harapan dapat meraih dukungan suara terbanyak dalam pemilihan yang akan dilangsungkan.

Keputusan KPU ini mulai berlaku efektif pada tanggal 22 September 2024, seiring dengan dimulainya proses kampanye yang akan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network