Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Batanghari, Ancaman Penjara Menanti

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Polisi menangkap pelaku pembakaran lahan di Batanghari. RM, warga Jambi, mengaku bertanggung jawab atas pembakaran hutan di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar menanti. Polres Batanghari peringatkan tindakan tegas untuk cegah kebakaran huta

***

Di tengah panasnya siang hari pada tanggal 31 Juli 2024, patroli rutin Satuan Reskrim unit Tipidter Polres Batanghari menemukan adanya lahan terbakar di area Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin, Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Tim polisi menemukan pelaku pembakaran yang mengaku bernama RM, berusia 38 tahun, warga Kota Jambi, RT. 56, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

RM mengakui bahwa ia bertanggung jawab atas pembakaran lahan yang telah ditanami bibit kelapa sawit. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk sebuah mesin sinso untuk memotong kayu, sebuah cangkul, sebuah korek api, bibit pohon sawit, kayu potongan yang terbakar, dan potongan bambu.

Waka Polres Batanghari, Kompol M. Ridha, dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 1 Agustus 2024, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. "Kami telah memberikan berbagai bentuk himbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan," tegasnya.

Pembakaran lahan tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran serius di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang membakar hutan atau melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampak serius dari karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga menyebabkan polusi udara yang berbahaya.

Polres Batanghari mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas pembakaran ilegal kepada pihak berwenang. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah kami,” ujar Kompol M. Ridha.

Penangkapan RM menjadi pengingat bahwa tindakan hukum tegas akan diambil terhadap pelanggaran lingkungan, dan masyarakat diharapkan untuk lebih sadar akan dampak jangka panjang dari karhutla. Dengan ancaman hukuman yang berat, pemerintah berharap dapat mengurangi insiden karhutla yang sering terjadi, terutama selama musim kemarau.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network