Polisi menangkap pelaku pembakaran lahan di Batanghari. RM, warga Jambi, mengaku bertanggung jawab atas pembakaran hutan di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar menanti. Polres Batanghari peringatkan tindakan tegas untuk cegah kebakaran huta
***