Skandal Ijazah Palsu Caleg DPRD Jambi, Inilah Pengakuan Mantan Kepala Sekolah ke Polda Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Jambi - Suasana di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terasa tegang Rabu, 24 Juli 2024, kemarin. Harmen, mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, hadir memberikan kesaksian dalam kasus yang menyita perhatian publik: dugaan penggunaan ijazah palsu oleh A, calon anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024-2029.

Harmen, yang menjabat sebagai kepala sekolah periode 2015-2016, diperiksa selama dua jam. Topik utama adalah keabsahan ijazah milik A.

“Ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun ajaran 1988-1990, tidak ada nama A dengan alamat Kemantan Kerinci yang lahir pada 17 Juli 1976,” ujar Harmen.

Rambutnya mulai memutih. Ia juga sudah purna dari pegawai. Namun, ingatannya masih kuat. Tatapan matanya tajam. Harmen bisa menjelaskan kronologis, yang membuat kasus ini sedikit terang benderang. Harmen memastikan, nomor BP 431 dan nomor STTB 072387 yang digunakan A, sang caleg itu, adalah milik orang lain.

Fakta yang ditemukannya, data A pada STTB itu, milik A yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

“A kelahiran Kapujan ini berasal dari SMP Muhammadiyah yang ikut ujian bersama di SMPN 1 Bayang karena jumlah peserta ujian di SMP Muhammadiyah tidak mencukupi untuk mengadakan ujian secara mandiri,” terang Harmen.

Harmen menguak hal mencurigakan lainnya. Ia menjelaskan, berdasarkan standar usia masuk sekolah hingga lulus SMP, tidak mungkin A yang lahir di Kemantan Kerinci tahun 1976 itu lulus pada tahun ajaran 1988-1990.

“Jika A lahir di Kemantan pada 1976 dan masuk SD pada usia 6 tahun, ia seharusnya lulus SMP pada tahun ajaran 1991/1992,” beber Harmen, heran.

Ali Amri, mantan Kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, melalui surat tertanggal 24 Mei 2014, juga menyampaikan pengakuan yang sama. Ia meluruskan kesalahan surat sebelumnya yang mengakui surat kehilangan ijazah milik A yang dibuat oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad, pada Agustus 2007.

“Surat dari Erman Ahmad itu salah karena hanya kepolisian yang berhak menerbitkan surat kehilangan. Sekolah hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan surat kehilangan dari kepolisian sesuai data yang ada di sekolah,” tegas Harmen.

Dugaan Manipulasi

Penegasan Harmen dan surat Ali Amri memperkuat bukti bahwa ijazah tersebut bukan milik A yang lahir di Kemantan Kerinci tahun 1976. A diduga menggunakan ijazah milik A yang lahir di Kapujan tahun 1974 untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

Kasus yang Pernah Tenggelam

Kasus ini bukan pertama kali mencuat. Tahun 2014, laporan serupa pernah diajukan ke Polres Kerinci. Namun, perkembangan penyelidikannya tidak diketahui hingga kini. Kasus ini hidup kembali, dengan harapan ada tindak lanjut yang tegas dan transparan.

Kasus dugaan ijazah palsu ini memicu reaksi keras dari masyarakat Jambi. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan wakil rakyat. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik A tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan.

Kepala SMPN 1 Bayang, baik Harmen maupun Ali Amri, menegaskan bahwa mereka hanya mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan data yang sah dan resmi.

Kini, masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Apakah A akan mempertahankan kursinya di DPRD Provinsi Jambi atau harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu ini? Keputusan ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Jambi dan Indonesia secara umum.(*)

ANALISIS

Pada Rabu, 24 Juli 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa Harmen, mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Harmen hadir untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh A, calon anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024-2029.

Fakta dan Bukti

  1. Kesaksian Harmen: Harmen, yang menjabat sebagai kepala sekolah pada periode 2015-2016, memberikan kesaksian penting mengenai keabsahan ijazah milik A. Berdasarkan pengecekan di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun ajaran 1988-1990, tidak ditemukan nama A yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976. Nomor BP 431 dan nomor STTB 072387 yang digunakan A ternyata milik orang lain. Sebaliknya, data yang ditemukan di sekolah menunjukkan bahwa memang ada identitas atas nama A, tapi kelahiran Kapujan pada 12 April 1974 dan berasal dari SMP Muhammadiyah yang ujian bersamanya di SMPN 1 Bayang. Tidak ada identitas nama A asal Kerinci.
  2. Analisis Usia: Berdasarkan analisis usia masuk sekolah, tidak mungkin A yang lahir di Kemantan Kerinci tahun 1976 lulus pada tahun ajaran 1988-1990. Jika ia lahir pada tahun 1976, seharusnya ia lulus SMP pada tahun ajaran 1991/1992. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian data.
  3. Kesaksian Ali Amri: Ali Amri, mantan Kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, melalui surat tertanggal 24 Mei 2014, menyampaikan pengakuan yang sama. Ia meluruskan kesalahan surat sebelumnya yang mengakui surat kehilangan ijazah milik A yang dibuat oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad, pada Agustus 2007. Ali Amri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berhak menerbitkan surat kehilangan, dan sekolah hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan surat kehilangan dari kepolisian.
  4. Dugaan Manipulasi: Dari bukti dan kesaksian tersebut, terlihat adanya dugaan kuat bahwa A menggunakan ijazah milik A yang lahir di Kapujan tahun 1974 untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Hal ini diduga merupakan manipulasi data untuk memenuhi syarat pencalonan.

Analisa Hukum

  1. Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen: Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. Dalam hal ini, penggunaan ijazah palsu oleh A, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.
  2. Penggunaan Ijazah Palsu dalam Pencalonan: Sesuai dengan peraturan KPU tentang syarat calon legislatif, setiap calon wajib melampirkan dokumen asli dan sah. Penggunaan ijazah palsu melanggar aturan ini dan dapat menyebabkan diskualifikasi dari pencalonan serta konsekuensi hukum lebih lanjut.
  3. Integritas Proses Pemilihan: Kasus ini mencoreng integritas proses pemilihan dan meruntuhkan kepercayaan publik. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil dan transparan.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat Jambi yang menuntut keadilan dan transparansi. Jika terbukti, A tidak hanya akan kehilangan kursinya di DPRD, tetapi juga akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Jambi dan Indonesia secara umum.

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh A adalah isu serius yang menyangkut integritas proses pemilihan dan kepercayaan publik. Berdasarkan bukti dan kesaksian yang ada, terdapat dugaan kuat bahwa A telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan integritas proses pemilihan terjaga. Masyarakat menunggu keputusan hukum yang adil dan transparan dari aparat penegak hukum.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network