Ali Amri SMPN 1 Bayang

| ada 0 komentar

Jambi - Suasana di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terasa tegang Rabu, 24 Juli 2024, kemarin. Harmen, mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, hadir memberikan kesaksian dalam kasus yang menyita perhatian publik: dugaan penggunaan ijazah palsu oleh A, calon anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024-2029.

Harmen, yang menjabat sebagai kepala sekolah periode 2015-2016, diperiksa selama dua jam. Topik utama adalah keabsahan ijazah milik A.