Tim Tabur Kejati Jambi Amankan Buronan Kasus Kekerasan Anak

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rika binti Jono. Rika adalah terpidana kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi, tertanggal 10 Oktober 2023.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim Tabur Kejati Jambi bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melacak keberadaan Rika dan akhirnya menangkapnya di RT20, Kelurahan Tungkal Ilir.

Dalam putusan banding tersebut, Rika dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan subsidair dua bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Setelah penangkapan, DPO langsung diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi untuk menjalani proses eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang masih bersembunyi. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

“Kami mengingatkan kepada para DPO bahwa tim Tabur akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang melarikan diri dari hukum. Kami meminta agar mereka yang masih berstatus DPO segera menyerahkan diri,” ujar Noly.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan yang telah divonis bersalah menjalani hukumannya. Tim Tabur Kejati Jambi terus mengintensifkan pencarian terhadap para buronan yang masih dalam daftar pencarian orang.

Penangkapan Rika diharapkan menjadi peringatan bagi DPO lainnya, bahwa hukum tetap akan mengejar mereka di mana pun berada. Dengan keberhasilan ini, Kejati Jambi menunjukkan dedikasinya dalam menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari tindak kriminal.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network