Muaro Jambi – Setelah hampir satu bulan buron, HR (34), salah satu pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Kepolisian. HR sebelumnya melarikan diri saat rekannya, Ari Jusman (31), ditangkap pada Desember lalu.
Penangkapan HR berlangsung dramatis. Setelah aksi pencurian diketahui, HR sempat menyelamatkan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Batanghari. Namun, pelarian itu tak bertahan lama. Polisi menangkapnya di sebuah area semak di wilayah Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (10/1/2025).
Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefry Simamora, menjelaskan bahwa HR merupakan bagian dari sindikat pencurian sawit yang telah lama meresahkan masyarakat setempat. Mereka biasanya beroperasi pada malam hari untuk menghindari pengawasan.
"Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama warga Desa Rukam. Mereka memilih waktu malam untuk beraksi demi melancarkan pencurian," ujar Jefry.
HR dan Ari Jusman diketahui mencuri buah kelapa sawit di perkebunan milik warga Desa Rukam. Pada saat penangkapan sebelumnya, Ari berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sementara HR melarikan diri. Setelah menjalani penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan lokasi persembunyian HR.
HR kini mendekam di Polsek Maro Sebo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. "Kami mengimbau warga agar turut serta menjaga situasi kondusif di lingkungan masing-masing," tambah Jefry.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan keamanan di kawasan perkebunan yang kerap menjadi sasaran pencurian.
Masyarakat Desa Rukam kini dapat sedikit bernapas lega dengan tertangkapnya pelaku yang selama ini membuat resah. Namun, aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan upaya pencegahan agar kasus serupa tak terulang di masa depan.(*)
Add new comment