MUARA TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, pada Kamis (14/11/2024). Ketiganya, berinisial AZ (39), IT (33), dan AW (42), diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di RT 004 RW 00. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku pada pukul 13.40 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita:
- Empat paket kecil sabu-sabu seberat 4,12 gram.
- Dua paket klip plastik kecil.
- Dua timbangan digital.
- Uang tunai Rp 21.660.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
- Beberapa alat komunikasi dan peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU Jeki Noviardi, menjelaskan bahwa para pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka untuk diperjualbelikan.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, uji laboratorium, dan pengembangan jaringan terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Tebo,” tegas IPTU Jeki Noviardi.
Polres Tebo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Kerja sama dengan masyarakat dinilai sangat penting untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan memutus jaringan narkoba di daerah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba yang mengancam keamanan dan ketertiban di masyarakat. Polres Tebo mengimbau warga untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Add new comment