Jambi – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sadis yang menghebohkan Kota Jambi. Polisi kini menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus penemuan mayat wanita di dalam lemari kost, di mana Resti Widia (36), warga Serang, Banten, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Si Kembar Kos di Jalan Kasuari RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.
Setelah menangkap pelaku utama, Daniel Sihombing (24), Satreskrim Polresta Jambi juga mengamankan seorang wanita berinisial S, yang merupakan pacar dari tersangka utama. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, S ditetapkan sebagai tersangka tambahan karena menyimpan barang hasil kejahatan.
“S berperan menyimpan barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Namun, S tidak terlibat secara langsung dalam aksi pembunuhan tersebut,” ungkap Marhara. Dengan perannya tersebut, S dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang kejahatan penadahan, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Rekonstruksi kejadian yang digelar oleh penyidik di lokasi penemuan mayat, Si Kembar Kos, memberikan gambaran lebih jelas tentang detail aksi kejahatan ini. Rekonstruksi dihadiri oleh 8 orang saksi yang meliputi kerabat korban, pengurus kos, dan tukang kunci yang turut membantu membuka kamar kost saat korban ditemukan.
Marhara Tua Siregar menyebutkan bahwa motif tersangka tetap berfokus pada penguasaan harta korban. “Motifnya masih sama, yaitu ingin menguasai harta korban untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dengan tambahan tersangka ini, penyidik berharap dapat menyelesaikan kasus yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi pihak keamanan dan pengelola kost untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(*)
Add new comment