Pasal 480 KUHPidana Jambi

| ada 0 komentar

Jambi – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sadis yang menghebohkan Kota Jambi. Polisi kini menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus penemuan mayat wanita di dalam lemari kost, di mana Resti Widia (36), warga Serang, Banten, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Si Kembar Kos di Jalan Kasuari RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.