BNNP Jambi Musnahkan 53,29 Gram Sabu Senilai Rp 50-60 Juta

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

BNNP Jambi musnahkan 53,29 gram sabu senilai Rp 50-60 juta dari dua kasus pengungkapan narkoba di Jambi. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di provinsi Jambi.


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 53,29 gram, yang diperkirakan memiliki nilai antara Rp 50-60 juta. Pemusnahan ini dilakukan pada Kamis pagi (5/9/2024) dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Jambi pada bulan Juli dan Agustus 2024. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, menjelaskan bahwa dari total barang bukti, sekitar 1,29 gram akan disimpan untuk keperluan pengadilan dan BPOM, sementara sisanya sebanyak 52 gram telah dimusnahkan.

“Dari total barang bukti yang kami miliki, sebanyak 52 gram telah dimusnahkan, sementara sisanya akan digunakan dalam proses hukum di pengadilan,” terang Wisnu.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bagian dari prosedur rutin yang dilakukan BNNP Jambi setiap dua hingga tiga bulan, setelah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan dan pengadilan. Wisnu menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai lembaga untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel.

"Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan final dari pengadilan dan kejaksaan, sebagai bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di Jambi," ungkap Wisnu.

Selain itu, Wisnu juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Jambi akan terus diperkuat melalui kerjasama antar lembaga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. "Kami semua sepakat untuk menekan peredaran narkoba dan menjadikan Jambi sebagai provinsi yang bebas narkoba," tegasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network