Tebo – Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di tengah Pilkada 2024. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo karena terlibat dalam aktivitas politik yang melanggar aturan netralitas ASN. Langkah tegas diambil, dengan Bawaslu resmi mengirimkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses hukuman disiplin terhadap Abdul Malik.
Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni, dengan lantang menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Abdul Malik terbukti melanggar netralitas ASN selama tahapan Pilkada 2024. Rekomendasi sudah kami kirim ke BKN dan Pj Bupati Tebo untuk menindaklanjuti kasus ini," ujar Parida, Senin (14/10/2024).
Tindakan ini merupakan peringatan keras bagi ASN lainnya yang mencoba bermain-main dengan politik praktis. Parida juga menegaskan bahwa hukuman akan dijatuhkan oleh atasan langsung Abdul Malik, namun Bawaslu tetap memonitor proses hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Surat rekomendasi tersebut, dengan nomor temuan 01/reg/TM/PB/Kab/05.11/X/2024, menjelaskan detail pelanggaran yang dilakukan Abdul Malik. Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Bawaslu, bukti keterlibatan Malik cukup jelas, dan kasus ini diteruskan ke BKN sebagai otoritas yang berwenang untuk memberikan sanksi.
"Ini bukan sekadar dugaan lagi. Kami telah menyelidiki dan menemukan bukti yang cukup. Netralitas ASN bukan hal yang bisa dinegosiasikan, terlebih di momen krusial seperti Pilkada. ASN seharusnya menjadi penyeimbang, bukan alat politik," lanjut Parida dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya di Kabupaten Tebo, bahwa pelanggaran serupa akan ditindak tegas. Bawaslu memastikan tidak ada ruang toleransi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Dengan keputusan ini, masa depan karier Abdul Malik sebagai ASN dipertaruhkan, dan BKN diharapkan memberikan sanksi yang tegas dan setimpal. Keterlibatan ASN dalam politik praktis di tengah Pilkada jelas merupakan ancaman serius bagi netralitas birokrasi. (***)
Add new comment