Bawaslu Sarolangun Investigasi Dugaan Pemukulan dan Keterlibatan ASN dalam Kampanye

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Sarolangun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun saat ini tengah memproses laporan penting yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun. Selain itu, laporan tersebut juga mencakup dugaan intimidasi dan pemukulan yang dilakukan oleh tim kampanye terhadap salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Ketua Bawaslu Sarolangun, Mudrika, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah anggota Panwascam menemukan adanya oknum ASN yang hadir dalam kampanye. Setelah anggota Panwascam menegur oknum tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, situasi memanas dan cekcok antara anggota Panwascam dan salah satu tim pemenangan tak terhindarkan. Insiden tersebut berujung pada dugaan pemukulan dan intimidasi.

Mudrika menegaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti kejadian ini dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami akan memproses laporan ini berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait netralitas ASN atau PPPK dalam Pilkada. Pemanggilan dan klarifikasi akan dilakukan terhadap oknum ASN atau PPPK, tim kampanye, saksi-saksi, serta pihak pelapor untuk memastikan kebenaran dugaan ini,” kata Mudrika.

Dalam kasus ini, Bawaslu Sarolangun telah mengamankan berbagai bukti yang mendukung, termasuk foto dan video kejadian. Keterangan dari saksi-saksi, termasuk anggota Panwascam yang terlibat, juga telah dikumpulkan.

Bawaslu telah menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum ASN atau PPPK yang diduga melanggar aturan netralitas ASN, serta tim kampanye yang terlibat dalam dugaan pemukulan. Dalam hal ini, Bawaslu akan menjalankan prosedur klarifikasi terhadap semua pihak terkait sebelum mengambil keputusan apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah terkait kedisiplinan ASN. Sanksi yang dapat diterapkan bervariasi dari sanksi ringan hingga sanksi berat, tergantung pada hasil pemeriksaan," tambah Mudrika.

Undang-Undang ASN mengatur dengan ketat bahwa ASN atau PPPK harus bersikap netral dalam Pilkada. Kehadiran dalam kampanye atau keterlibatan dalam kegiatan politik partisan merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak pada integritas ASN sebagai aparat negara yang seharusnya tidak memihak dalam proses politik.

Mudrika juga menegaskan bahwa Bawaslu Sarolangun berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN dan memastikan proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mengancam integritas dan netralitas Pilkada," tutup Mudrika.

Dengan pengamanan bukti dan saksi yang telah didapatkan, masyarakat Sarolangun menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari Bawaslu. Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi ASN dan tim kampanye untuk menjaga netralitas dan menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network