Sarolangun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun belum menerima informasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang melaporkan keterlibatan tersebut.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Dedy Hendry, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait temuan tersebut. Namun, jika informasi ini terbukti benar, pihaknya akan segera mengambil tindakan.
“Saya belum mendapatkan informasi terkait hal ini. Jika nanti informasinya sudah saya terima, saya akan panggil oknum yang bersangkutan. Kita juga akan koordinasi dengan BKPSDM untuk meninjau tingkat kesalahannya,” ujar Dedy pada Minggu (20/10/2024).
Dugaan keterlibatan oknum guru PPPK dari salah satu kecamatan di Kabupaten Sarolangun ini mulai terungkap setelah Panwascam menemukan indikasi kuat dan melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sarolangun. Saat ini, Gakkumdu sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini.
Dedy menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, ASN atau PPPK yang terlibat kampanye akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Keterlibatan ASN dalam kampanye dilarang keras. Kita akan tindak sesuai aturan jika memang terbukti ada pelanggaran," tambahnya.
Selain itu, Dedy juga mengimbau agar istri-istri ASN yang tidak terikat aturan formal tetap memperhatikan norma kepantasan. Meskipun tidak ada aturan yang mengikat mereka untuk tidak terlibat dalam kampanye, ia menekankan pentingnya menjaga citra keluarga ASN.
“Istri ASN memang tidak terikat aturan seperti ASN itu sendiri, tapi kita berbicara soal kepantasan. Lebih baik jika mereka menjaga netralitas dan tidak ikut memeriahkan kampanye,” tegas Dedy.
Kasus dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kampanye Pilkada ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi. Pemerintah Kabupaten Sarolangun diharapkan dapat segera menangani kasus ini dengan tepat dan transparan.(*)
Add new comment