Kasus pemalsuan dan penggelapan yang menjerat Ko Apex, kekasih Dinar Candy, segera disidangkan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Ko Apex
Proses hukum Ko Apex dalam kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen semakin dekat ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Polda Jambi.
Artis Dinar Candy menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Jambi terkait kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan kekasihnya, Affandi Susilo alias Ko Apex. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam dengan 20 pertanyaan diajukan oleh penyidik.
***
JAMBI – Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi menahan dua tersangka baru dalam kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang yang melibatkan tersangka utama, Afandi Susilo alias Ko Apex.
Kedua tersangka baru tersebut ditahan Polda Jambi setelah memberikan keterangan kepada penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum. Kedua tersangka berinisial S, dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangunan, dan A, seorang ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
JAMBI – Afandi alias Ko Apex, yang dikenal sebagai Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS), kini harus menghadapi kenyataan bahwa masa tahanannya diperpanjang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penangkapannya pada tanggal 12 Juni 2024. Kasus ini ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Di balik dinding tebal Mapolda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, berbicara dengan nada tegas.
"Penahanan terhadap Afandi Susilo alias Ko Apex akan diperpanjang oleh penyidik," ujarnya.