JAMBI – Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi menahan dua tersangka baru dalam kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang yang melibatkan tersangka utama, Afandi Susilo alias Ko Apex.
Kedua tersangka baru tersebut ditahan Polda Jambi setelah memberikan keterangan kepada penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum. Kedua tersangka berinisial S, dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangunan, dan A, seorang ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan penahanan kedua tersangka.
“Sudah (dua tersangka baru kasus Ko Apex ditahan),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 5 Juli 2024.
Sebelumnya, kedua tersangka diperiksa penyidik pada Rabu, 3 Juli 2024. Tersangka S mengakui bahwa dokumen tersebut palsu dan dia mendapatkan keuntungan dari pembuatan dokumen itu. Sementara, tersangka A, yang bertugas sebagai juru ukur dan operator pelayanan pendaftaran di Kantor Syahbandar Talang Duku, ditetapkan sebagai tersangka karena ada tugas-tugas yang tidak dilakukan.
Afandi Susilo alias Ko Apex, yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini, telah ditangkap oleh tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Tangerang, Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah Ko Apex mangkir dua kali dari panggilan penyidik sebagai tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan kapal tongkang dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan pemalsuan dokumen kapal tongkang, yang merupakan bagian penting dari operasi pelayaran dan perdagangan di wilayah tersebut. Penahanan kedua tersangka baru ini menunjukkan keseriusan Polda Jambi dalam menindak kejahatan yang dapat merugikan banyak pihak.
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penahanan dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi dan memperjelas peran masing-masing dalam kasus ini.
Kasus ini juga memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan pengusaha di sektor pelayaran. Mereka mengharapkan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Penahanan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang sedang ditangani Polda Jambi. Dengan bukti yang semakin kuat, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Polda Jambi terus berupaya memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan dokumen resmi, dapat ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak untuk memastikan bahwa semua langkah hukum yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penahanan kedua tersangka baru ini merupakan langkah awal dari proses panjang untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(*)
Add new comment