JAMBI – Afandi alias Ko Apex, yang dikenal sebagai Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS), kini harus menghadapi kenyataan bahwa masa tahanannya diperpanjang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penangkapannya pada tanggal 12 Juni 2024. Kasus ini ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Di balik dinding tebal Mapolda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, berbicara dengan nada tegas.
"Penahanan terhadap Afandi Susilo alias Ko Apex akan diperpanjang oleh penyidik," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka ke Jaksa.
“Berkas sudah tahap I terhadap tersangka KA,” sebut Andri.
Bagi PT Sinar Bintang Samudera (SBS), kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan sebuah tragedi bisnis. Perusahaan yang bergerak di sektor pelayaran ini mengalami kerugian besar, yang ditaksir mencapai Rp 31 miliar. Direktur PT SBS melaporkan Afandi pada 17 April 2024, menudingnya telah menggelapkan sejumlah kapal tugboat dan tongkang.
"Dalam kasus ini ada beberapa kapal tugboat dan tongkang yang diduga telah digelapkan oleh Ko Apex. Dokumen kepemilikan untuk lima kapal tugboat dan lima tongkang diduga telah dipalsukan oleh tersangka,"ujarnya.
Rencana penyitaan terhadap kapal-kapal tersebut sudah disusun dan akan segera dilaksanakan.
Raut wajah Andri memperlihatkan ketegasan ketika ia menegaskan akan meninjau kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). Ia memberi sinyal kuat bahwa kasus ini akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Kisah ini bermula dari sebuah pengkhianatan dalam dunia bisnis. Afandi Susilo, yang dipercaya untuk memimpin cabang perusahaan, ternyata memiliki rencana licik. Dengan ketelitian yang menakutkan, ia diduga memalsukan dokumen-dokumen penting, mengubah kepemilikan kapal, dan menipu perusahaan yang memberinya kepercayaan penuh.
Ketika berita ini menyebar, masyarakat Jambi merasakan kekecewaan yang mendalam. Tidak hanya PT SBS yang dirugikan, tetapi juga citra dunia bisnis di kota ini yang ternoda. Penahanan Afandi Susilo menjadi langkah penting untuk menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, PT SBS kini harus berjuang untuk memulihkan kerugian besar yang dialami. Mengembalikan kapal-kapal yang digelapkan hanyalah satu langkah awal. Perusahaan ini perlu membangun kembali kepercayaan para mitra bisnisnya dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kombes Pol Andri menegaskan bahwa penyidik Polda Jambi akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kami akan memastikan semua yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal," katanya.
Kasus Afandi Susilo alias Ko Apex adalah sebuah pengingat betapa pentingnya integritas dalam menjalankan bisnis. Di tengah dinamika dunia usaha yang semakin kompleks, kejujuran dan tanggung jawab menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar. Polda Jambi, melalui penanganan kasus ini, berusaha keras menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan.
Dengan perpanjangan masa tahanan ini, masyarakat Jambi menunggu dengan harap-harap cemas. Mereka ingin melihat akhir dari kisah pengkhianatan ini, berharap bahwa keadilan benar-benar bisa ditegakkan dan bahwa dunia bisnis di Jambi bisa kembali berjalan dengan lebih baik dan lebih transparan.(*)
Add new comment