JAMBI – Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi menahan dua tersangka baru dalam kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang yang melibatkan tersangka utama, Afandi Susilo alias Ko Apex.
Kedua tersangka baru tersebut ditahan Polda Jambi setelah memberikan keterangan kepada penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum. Kedua tersangka berinisial S, dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangunan, dan A, seorang ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku.