Polres Merangin Musnahkan 746 Botol Miras dan 350 Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat dan Patuh Siginjai 2024

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Bangko – Polres Merangin memusnahkan barang bukti berupa 746 botol minuman keras (miras), 250 liter tuak, dan 350 unit knalpot brong hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Patuh Siginjai 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Merangin pada Senin (30/12/2024), sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam beberapa pekan terakhir.

"Total ada 746 botol miras berbagai merek, 250 liter tuak yang sebelumnya sudah dimusnahkan, dan 350 knalpot brong yang diamankan selama operasi," ujar Iptu Mulyono.

Ia juga menyebutkan bahwa polisi berhasil mengamankan lima pelaku penjual miras dari warung remang-remang di wilayah hukum Polres Merangin. "Kelima pelaku ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bangko," tambahnya.

Proses pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza, perwakilan dari Kodim 0420 Sark, dan Kejaksaan Negeri Bangko.

Iptu Mulyono menegaskan bahwa Polres Merangin akan terus melakukan operasi serupa untuk menindak tegas pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Operasi ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif," tutupnya.

Operasi Pekat dan Patuh Siginjai 2024 menjadi bukti nyata keseriusan Polres Merangin dalam memberantas pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai peringatan kepada pelaku pelanggaran lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Dengan langkah ini, Polres Merangin berharap dapat terus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan penyakit masyarakat. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network