Knalpot Brong

| ada 0 komentar

Bangko – Polres Merangin memusnahkan barang bukti berupa 746 botol minuman keras (miras), 250 liter tuak, dan 350 unit knalpot brong hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Patuh Siginjai 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Merangin pada Senin (30/12/2024), sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam beberapa pekan terakhir.